Overview

Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) lahir pada 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
  2. Pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
  4. Pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Setelah bertransformasi menjadi BSIP pasca terbitnya Perpres 117 Tahun 2022, Badan Litbang Pertanian kemudian berkonsolidasi bersama menyusun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah BSIP. Yang pada akhirnya terbitlah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup BSIP Kementerian Pertanian.

Melalui Permentan tersebut, terbentuklah Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) yang berada di tiap provinsi, salah satunya adalah BPSIP Kalimantan Selatan.