Overview

Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) merupakan unsur pendukung di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 serta Permentan Nomor 10 Tahun 2025. BRMP bertugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian sebagai upaya transformasi sektor pertanian melalui inovasi, perakitan teknologi, dan modernisasi untuk menjawab tantangan ketahanan pangan, efisiensi produksi, serta adaptasi terhadap perubahan iklim dan dinamika pasar global.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, tugas pokok BRMP adalah menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian. Fungsi utama BRMP meliputi:

  • Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, penyebarluasan, dan penerapan pertanian modern

  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang terkait

  • Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan pertanian modern

  • Pelaksanaan administrasi badan

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pertanian

Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2025, Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (termasuk di Kalimantan Selatan) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah BRMP yang bertugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi serta modernisasi pertanian di wilayah kerjanya. Tugas pokok dan fungsi yang diturunkan pada Balai Penerapan Modernisasi Pertanian meliputi:

  1. Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  2. Pelaksanaan pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
  3. Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian;
  4. Pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian;
  5. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia;
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.

Dengan landasan hukum dan struktur organisasi yang jelas, Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Selatan menjalankan peran strategis dalam mendukung pengembangan, penerapan, dan diseminasi teknologi modern pertanian di wilayah Kalimantan Selatan, selaras dengan kebijakan nasional di bidang pertanian modern dan berkelanjutan.