Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) merupakan unsur pendukung di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 serta Permentan Nomor 10 Tahun 2025. BRMP bertugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian sebagai upaya transformasi sektor pertanian melalui inovasi, perakitan teknologi, dan modernisasi untuk menjawab tantangan ketahanan pangan, efisiensi produksi, serta adaptasi terhadap perubahan iklim dan dinamika pasar global.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tugas pokok BRMP adalah menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian. Fungsi utama BRMP meliputi:
Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, penyebarluasan, dan penerapan pertanian modern
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang terkait
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan pertanian modern
Pelaksanaan administrasi badan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pertanian
Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2025, Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (termasuk di Kalimantan Selatan) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah BRMP yang bertugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi serta modernisasi pertanian di wilayah kerjanya. Tugas pokok dan fungsi yang diturunkan pada Balai Penerapan Modernisasi Pertanian meliputi:
Dengan landasan hukum dan struktur organisasi yang jelas, Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Selatan menjalankan peran strategis dalam mendukung pengembangan, penerapan, dan diseminasi teknologi modern pertanian di wilayah Kalimantan Selatan, selaras dengan kebijakan nasional di bidang pertanian modern dan berkelanjutan.