Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Kalimantan Selatan
Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) lahir pada 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
Pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
Pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Setelah bertransformasi menjadi BSIP pasca terbitnya Perpres 117 Tahun 2022, Badan Litbang Pertanian kemudian berkonsolidasi bersama menyusun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah BSIP. Yang pada akhirnya terbitlah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup BSIP Kementerian Pertanian.
Melalui Permentan tersebut, terbentuklah Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) yang berada di tiap provinsi, salah satunya adalah BPSIP Kalimantan Selatan.
Dr. Ahmad Subhan, M.Sc lahir di Pamarangan Kiwa, Kalimantan Selatan pada 24 April 1970. Beliau menjabat sebagai Kepala BPSIP Kalimantan Selatan sejak Mei 2023. Beliau menamatkan pendidikan sekolah menengah atas di SNAKMA Pelaihari Tahun 1990. Setelah lulus dari SNAKMA Pelaihari, beliau bekerja di Sub Balitvet Banjarbaru dan diangkat menjadi PNS tahun 1994. Beliau menamatkan pendidikan sarjana di jurusan peternakan, UNISKA Muhammad Arsyad Al Banjary. Gelar master dan doktor diperolehnya dari Universitas Gajah Mada dengan spesialis bidang peternakan.
Sebelum diangkat menjadi Kepala BPSIP Kalimantan Selatan, beliau menjabat sebagai Sub Koordinator Program dan Evaluasi BPTP Kalimantan Selatan dan aktif sebagai penanggung jawab berbagai kegiatan pengkajian peternakan di BPTP Kalimantan Selatan.
Pada tahun 2024, beliau menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya XX atas pengabdiannya sebagai ASN di Kementerian Pertanian.
Email : [email protected] Alamat kantor : Jalan Panglima Batur Barat No.4 Kota banjarbaru 70714 Telp : (0511) 4772346 WA : +62851-7330-8287