Tugas dan Fungsi

Sebagai salah satu Unit Pelaksanan Teknis (UPT) dibawah BSIP dan Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023, Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Kalimantan Selatan memiliki tugas pokok melaksanakan penerapan standar instrumen pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPSIP menyelenggarakan fungsi:
1.    Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
2.    Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
3.    Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrument pertanian spesifik lokasi;
4.    Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
5.    Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
6.    Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi;
7.    Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi;
8.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi; dan
9.    Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP.

Berbagai kegiatan BPSIP Kalimantan Selatan diharapkan mendukung diseminasi Standar Instrumen Pertanian dan meningkatkan penerapan teknologi pertanian yang berstandar spesifik lokasi.