
BRMP Kalsel Ikuti Sosialisasi Permentan Nomor 7 Tahun 2022 & Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024
BANJARBARU (brmp-kalsel) --- Dalam meningkatkan pemahaman SDM Kementerian Pertanian terhadap regulasi terkait benturan kepentingan, gratifikasi dan pengaduan masyarakat, mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi dan penguatan Zona Integritas (ZI), serta sebagai bukti pemenuhan substansi rencana aksi SPI KPK, maka BRMP Kalimantan Selatan mengikuti Sosialisasi dan Internalisasi Permentan Nomor 7 Tahun 2022 dan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 secara daring di Ruang Rapat BRMP Kalimantan Selatan, Selasa (17/06/2025). Turut hadir di acara tersebut Kepala BRMP Kalimantan Selatan, Dr. Ahmad Subhan, M.Sc beserta Kasubbag TU, para Katimker dan staf lainnya.
Narasumber pada sosialisasi ini menyampaikan materi Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian serta Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Pada acara ini sekaligus dimanfaatkan sebagai momen untuk berdiskusi, dan saling memperoleh wawasan dan pengetahuan langsung dari para narasumber.
Melalui sosialisasi ini diharapkan setiap pegawai mampu memahami aturan dan kebijakan terkait gratifikasi, pengelolaan pengaduan masyarakat dan konflik kepentingan yang berlaku di lingkungan BRMP Kalimantan Selatan dan juga mampu meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab tugas. Selain hal tersebut, dengan adanya kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Gratifikasi dan Konflik Kepentingan ini, diharapkan BRMP Kalimantan Selatan dapat menciptakan budaya kerja yang bersih dan akuntabel serta terus berkomitmen dalam menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(/fhw)